Satresnarkoba Polresta Tangerang ciduk wanita memiliki sabu sabu tanpa perlawanan

 Hukum, Kriminal, News

Atas perbuatannya, tersangka WBR terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tangerang kab, matapost

Memiliki sabu sabu seberat 19,66 gram. Seorang perempuan berinisial WBR 44 tahun warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap Sat Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (18/9/2021).

WBR ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,66 gram. Tersangka WBR diringkus di sebuah kontrakan Kampung Hegarmanah, Desa. Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9/2021).

Kata Wahyu, selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik dan telepon genggam.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu. Terdakwa ketika di tangkap tidak ada perlawanan.

Tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan.

“Semua barang bukti ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka WBR terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Arfaiz Mp/henry

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan