Tahun 2022 mendatang akan coba hukuman mati tersangka kuruptor kelas kakap

 Hukum, International, Kriminal

Jakarta, matapost

Kejasaan Agung RI akan di berlakukan hukuman mati, bagi yang melanggar Hukum Ham, karena Hukuman mati itu ada beberapa syarat. Kata Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi ini memiliki beberapa persoalan salah satunya penolakan dari para aktivitas Hak Asasi Manusia (HAM).

Bagi tersangka yang sudah melakukan pembunuhan berkelompok, membunuh satu keturunan, Korupsi Rp 1 Triliyun, dan mengabiskan anggatan 10% dari jumlah APBN dan APBD ini akan di terapkan hukuman mati.

Menurut Burhanuddin, aktivis HAM mendapat dukungan dari dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati, dengan dalih jika hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat dicabut oleh siapapun kecuali oleh Tuhan.

“Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak dapat kita terima begitu saja. Sepanjang konstitusi memberikan ruang yuridis dan kejahatan tersebut secara nyata sangat merugikan bangsa dan negara, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapakan hukuman mati,” kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, secara daring, Kamis.

Burhanuddin mengatakan perlu menyadari bahwa eksistensi ‘hak asasi’ haruslah bergandengan tangan dengan ‘kewajiban asasi. Bicara Soal jerah ini tidak ada jerahnya. Di Tangkap 1 timbulnya 100, bahkan tahanan yang korupsi bertambah, bukan mengurangi ini naik tinggi.

“Untuk tahun 2022 mendatang akan kita coba hukuman mati, kalau mereka memenuhui syarat yang saya sebutkan tadi, kemunhkinan itu bisa di pertimbangkan”, katanya Burhanudin

Henry/netty/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan