Tok, tok, tok terdawa di jatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari, Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

Sangat singkat hukumannya Terdakwa di dakwa oleh akim 5 Bulan dab 15 hari. Terdakwa d potong tahanan, bisa-bisa bebas bersyarat Irjen Pol Napolion Bnaparte, kamis (15/09)

Pihaknya hari ini keputusan yang di putuskan oleh pihak Hakim Terdakwa bisa bebas dab akan menghirupkan udara dari lapas.

“Tok, tok, tok terdawa di jatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari”, katanya Hakim, dikutip antara.com

Menurut Hakim Ketua, Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, hari ini penetapan oleh hakim, terdakwa bisa bebas.

Menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Majelis hakim memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace.

dani / netty / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan