115 karyawan PT IKA dan PT IAI gruduk perusahaan Karna tidak mau melaksanakan putusan pengadilan industrial.

 Daerah, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Ratusan karyawan pabrik Keramik merek Essenza yang diPHK sejak tahun 2016 gelar aksi unjukrasa (demo) Rabu 3 November 2021.

Ribuan karyawan pabrik berdatangan tempat mereka bekerja, di Kawasan lndustri Palwm Manis. Jl. Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Rabu (03/11/2021).

Karyawan melakukan aksi unjukrasa, karena Direksi PT. Internusa Keramik Alamsari dan PT. Intikeramik Alamsari Industri, Tbk., Tidak mau membayar biaya kompensasi secara tunai ( uang ) pesangon, sesuai perintah Amar Putusan Gugatan Perkara No. 166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg.

“Sebagaimana diketahui. Pada 20 Juli 2021 lalu, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN. Serang yang diketuai DR. Erwantoni, SH.MH., telah mengakhiri persidangan dan putusan tersebut sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap atau istilah hukumnya disebut inkracht.

Dalam isi amar putusan hakim. Bahwa PT. Internusa Keramik Alamsari dan PT Intikeramik Alamsari Industri, Tbk., dinyatakan secara syah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 115 orang karyawan.

Atas PHK itu, perusahaan dihukum untuk membayar biaya kompensasi pesangon dan hak² lainnya sebesar Rp 8 miliar lebih.
Pengadilan memerintahkan perusahaan, supaya segera membayar karyawan sekaligus secara tunai.

“Menurut Ranop Siregar, Kuasa Hukum para karyawan. Pihaknya melakukan aksi unjuk rasa tersebut, cukup beralasan. Lantaran perusahaan besar yang sudah Go Publik ini tidak menjalankan perintah pengadilan yakni, ‘wajib dan seketika supaya segera membayar biaya kompensasi pesangon dan hak² lainnya kepada karyawan secara tunai.’

Kasihan, nasib keluarga karyawan. Sejak di PHK pada 2016, mereka masih banyak yang menganggur. Belum lagi dampak Pandemi yang terus mencekam.
Sehingga tak dipungkiri, perekonomian semakin hari kian terpuruk dan utang bertumpuk di mana².

“Padahal bila mengacu pada jurnal laporan keuangan PT. Internusa Keramik Alamsari dan PT. Intikeramik Alamsari Industri, Tbk., yang dipublikasikan ke pialang saham, Bursa Efek-Bapepam.

Ranop Siregar mengatakan”, Bahwa laba atau keuntungan yang diperoleh perusahaan produksi keramik merek Essenza yang tergabung dalam asosiasi KAI dan INKA ini. Pada tahun 2020, memperoleh keuntungan hingga Rp 92 miliar lebih,” tutur Ranop di hadapan awak media.

“Jika aksi unjukrasa ini tak digubris oleh perusahaan. Maka kami akan melanjutkan aksi unjuk rasa ke kantor pusat perusahaan di gedung Bidakara Pancoran, Jakarta,” tegas Agus, koordinator karyawan kepada wartawan yang diiyakan karyawan lainnya.

Aksi Unjuk rasa ini tidak hanya di pabrik, tambah Agus. Kami juga akan menjadwalkan aksi ke Kedutaan Besar negara² tujuan penerima (ekspor). Bahka akan berlanjut ke kantor Kementerian terkait. Jika perlu ke Istana Kepresidenan pun akan kami tempuh, papar Agus.

Harapan kami perusahaan menghormati putusan pengadilan insdustri dan hak karyawan di selesaikan secara cepat. Mengingat negara masih pandemi kami sebenarnya tidak akan menurunkan masa kalau perusahaan komitmen dengan putusan hakim industri.

Arfaiz Mp/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan