AB kini berurusan sama pihak polisi karena sudah melakukan kesalahan yang patal dalam penegak hukum

 Daerah, Kriminal

Banjarmasin, MATAPOST.COM

Kini usaha oknum anggota AB di proses sesuai hukum yang berlaku. Bukan penegak hukum menangkap penyimpanan kayu ilegal ini malah melegalkan kayu yang akan sipa di jual. sabtu (19/03)

AB kini berurusan sama pihak polisi karena sudah melakukan kesalahan yang patal dalam penegak hukum. Seorang oknum anggota Polri berinisial AB (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka pemilik 245 potong kayu bulat

Kini kaya ilegal yang disita Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan, dengan beserta barang bukti lainnya.

“Pelaku langsung diamankan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) setelah penindakan oleh Ditpolairud,” kata Kabidhumas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Jumat dikutip antara.com.

Tersangka polisi AB dijerat sanksi internal, selain pidana umum, sesuai pelanggaran yang dilakukan. “Seperti yang sudah-sudah, setiap oknum anggota Polri yang berbuat pelanggaran hukum kena dua-duanya, yaitu pidana dan disiplin,” jelasnya.

Tersangka AB diproses hukum setelah dua tersangka lain, AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) sebagai pengawal kayu, tiba di tujuan dan ditangkap karena membawa 245 potong kayu bulat atau 35,89 meter kubik di KM Berkat Rahim.

Kayu berjenis meranti, bintangur, terantang, dan jambon tersebut berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk dijual ke Banjarmasin.

doni/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan