Diduga Oknum Penyidik Polsek Kampung Rakyat ada di belakang PT Anak Tasik. Tidak Profesional laporan korban tak di gubris.

 Daerah, Kriminal

Sumut, matapost.com.

Kalau menjadi polisi jangan menjadi pengacara terlapor tersangka, terdakwa itulah sepenggal bahasa majelis hakim T,Simanjuntak SH ketika memeriksa saksi perbalisan dari penyidik kepolisian.

“Jangan anggap kami ini hakim menjadi setempel Kepolisian”, ujar T Simanjuntak SH.

Penanganan kasus penculikan yang di lakukan oleh security PT Anak Tasik yang di laporkan korbanya Happines Thia di Polsek Kampung Rakyat Labusel sepertinya tidak di gubris oleh APH.

Aparat penegak hukum. Dugaan APH ada di belakang PT Anak Tasik Karna laporan korban penculikan tidak di respon.

Menurut Athia Keluarga korban, Sekira pukul 03:30 wib subuh, Security datang ke rumah sekira 6 orang, kemudian datang lagi oknum mandor dan Manejer perusahaan PT Anak Tasik.

Merekalah secara bersama-sama menculik Heppines Thia dan membawa heppines hia ke Polsek pada malam itu. Sekira pukul 04:00 wib ujar Athia.

Karna tuduhan mereka tidak terbukti dan tidak bisa membuktikan kami balik laporkan mereka yang sudah menculik Heppines jam 3 malam menjelang pagi. laporan masuk tgl 12/11/2023 Minggu sekira pukul 11:45 wib Diperbaharui laporan STTLP ke dua, selasa 14/11/2023.

Ketika di tanyakan laporan kami yang mandek Jawab mereka enteng sekali. Seperti kami ini tidak di anggap. Tidak di hiraukan.

Kalau memang benar apa kata orang orang selama ini APH ada di belakang perusahaan PT Anak Tasik.

Pling tidak laporan kami di respon. Di tanggapi. Jangan di anggap angin lalu ujar Thia.

Patut diduga banyak kejanggalan yang di lakukan oleh oknum penyidik Polsek Kampung Rakyat Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Padahal jelas sekali disaat bukti sudah cukup dan disertai saksi – saksi, tidak ada alasan buat penyidik untuk tidak melakukan proses gelar perkara dan penetapan tersangka, patut dipertanyakan kinerja dan profesionalisme penyidik Polsek Kampung Rakyat, Labusel.

Ini yang terjadi malah kontradiksi, menjadikan perkara ini berlarut – larut dan cenderung tidak ada penyelesaian. perkara ini berawal dari Hapynes Hia dituduh melakukan pencurian oleh secuity perusahaan PT. ANAK TASIK

Bahkan sampai di bawah ke Polsek Kampung Rakyat wilayah Polres Labusel, berhubung tuduhan itu tidak terbukti akhirnya Hapynes Hia melaporkan balik atas tuduhan pencurian pada hari Minggu, 12/11/2023 sesuai bukti laporan No STTLP/236/XI/YAN 2.5/2023/SU/RES LBH SEL/Sek Kp Rakyat.

Bahkan sesuai keterangan pelapor bahwa sudah di panggil dan dilakukan mediasi tapi yang datang bukan para terlapor melainkan hanya manajer dari perusahaan tersebut yang mewakili.

Mediasi tersebut tidak menemukan solusi, anehnya mediasi tersebut tidak dilibatkan terlapor.Saat Awak Media melakukan investigasi di lapangan tepatnya di lokasi saat para centeng/security menggedor rumah dan menuduh Heppynes melakukan pencurian.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh narasumber di lokasi kejadian bahwa yang menuduh Heppynes Hia itu bukan lah centeng melainkan security resmi yang bekerja di perusahaan PT ANAK TASIK.

“Kemarin tidak lama sesudah kejadian saudara Heppynes dituduh mencuri, saya sendiri dituduh oleh oknum – oknum security tersebut, bahkan brondolan sawit sempat dibawah.

Sepertinya mereka sudah terbiasa melakukan itu, mereka bukanlah centeng melainkan security yang resmi di pekerjakan di perusahaan PT. ANAK TASIK,” ujar AM.

Untuk diketahui saat Athia Hia selaku saudara Heppynes Hia melakukan konfirmasi terkait tindak lanjut, proses serta perkembangan laporan dari Heppynes Hia, Selasa,02/1/2024, ditemui oleh Iptu Khairul Ashar Regar selaku Kanit Reskrim dan anggotanya.

Beliau hanya mengatakan bahwa perkara ini tetap diproses dan ditindak lanjuti, nantinya akan disampaikan ke pelapor.

Awal – awalnya sempat bersitegang, mengingat untuk pengambilan gambar dan video harus ijin, padahal jelas sebagai jurnalis tidak ada larangan terkait pengambilan gambar dan video sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 tentang pers, wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Mencari, memperoleh, mengolah serta menyampaikan informasi kepada publik sesuai apa yang didapatkan di lapangan, Pers atau wartawan tidak boleh dihalang-halangi dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang – undang Pers Tahun 1999.

“Prosesnya seperti apa, mengingat kasus ini kan jelas dari awal saya ikuti, pada saat dituduh sampai dibawah ke Polsek Kampung Rakyat, di paksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, seperti seorang tawanan.

Apalagi menurut keterangan Heppynes bahwa lehernya di piting sama oknum – oknum security tersebut,” Urainya.

Lebih lanjut Athia mengatakan bahwa Perkebunan PT, ANAK TASIK ini berseberangan dengan Perkebunan kelompok tani, terpisah hanya adanya anak sungai kecil.

Tapi jalannya pun tetap memakai jalan satu arah, itupun ada tiga posko miliknya Perusahaan PT. ANAK TASIK dan dijaga oleh security.

“Logika saja kalau pun mencuri pasti ketahuan, mengingat jalannya hanya satu jalur dan ada posko – poskonya, menurut keterangan beberapa warga sudah sering perusahaan PT. ANAK TASIK ini melakukan hal – hal serupa dengan menuduh anggota kelompok Tani,” Pungkasnya.

Ditempat yang sama Heppynes Hia berharap agar secepatnya laporannya ditindak lanjuti oleh penyidik, mengingat dia sendiri tidak fokus.

Dengan selesainya perkara ini secara otomatis dia bisa melanjutkan aktivitasnya tanpa ada gangguan, dan pastinya untuk para pelaku agar ada semacam efek jera.

“Saya ini orang kecil, tapi bukan berarti saya harus diremehkan dengan tuduhan – tuduhan yang tidak mendasar dan cenderung dipaksakan.

Karena keadilan itu bukan hanya milik segelintir orang kaya, melainkan milik semua warga negara indonesia, pembelajaran juga buat pelaku agar ada semacam efek jera dan cenderung tidak semena – mena menuduh orang tanpa bukti yang jelas,” tandasnya.

“Ya kita tunggu saja sampai dimana perkembangan kasus ini, pastinya kita akan kawal terus agar ada penyelesaian dan tidak berlarut – larut.

Apalagi dari penyidik sudah mengatakan untuk segera di proses, kalaupun tidak sesuai saya pastikan akan membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara,” tutup Athia Hia yang merupakan saudara Pelapor dan juga selaku Profesi jurnalistik.
Tim Investigasi

arfaiz / Matapoat

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan