Pihaknya telah menetapkan Oknum Pegawai Perangkat Desa Pair Kacapi oleh Kejaksaan Negeri

 Hukum, Kriminal, Nasional

Lebak, matapost 

Pihaknya telah menetapkan Oknum Pegawai Perangkat Desa Pair Kacapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung menetapkan dua oknum perangkat Desa Pasir Kecapi Kabupaten Lebak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 sebesar Rp661 juta, jumat (26/11).

Dasar penetapan Oknum perangkat Desa Pasir Kecapi itu, itu hasil pemeriksaan, untuk penyilidik beringkut rencana akan ada lagi, ini tencana pengembangan penyelidik, di kutip antara.

“Kedua tersangka itu EM dan LM setelah menjalani pemeriksaan langsung dititipkan penahanan di Lapas Rangkasbitung,” kata Kepala Kejari Lebak ST Hapsari dalam rilisnya yang diterima Antara di Lebak, Jumat.Penetapan kedua tersangka aparat desa itu setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020.

Dimana APBDes tahun 2020 di Desa Kecapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak sebesar Rp2,6 miliar. Dengan laporan yang dibuat ada terdapat angka yang berbedam dan di kuatkan dengan fisik di lapangan

“Tentu dasatnya oknum ini di tetapkan terangka, denagan laporan dan pekerjaan di lapangan tidak sesuai”, katanya. Namun, kedua tersangka sebagai kaur keuangan dan staf keuangan desa setempat diduga telah menyalahgunakan dana APBDes tersebut

Hasan/deny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan