Belakangan ini pihak Kejaksaan Negeri Aceh telah berasil menagkap dan menjeblosan para penjahat korupsi di aceh

 Daerah, Hukum, News

Banda Aceh, matapost

Belakangan ini pihak Kejaksaan Negeri Aceh telah berasil menagkap dan menjeblosan para penjahat korupsi di aceh, LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan penghargaan (reward) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf atas dedikasinya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Tanah Rencong.

Akhirnya LSM memberikan penghargaan atas keberhasilan PN Aceh menyingkapi kasus korupsi Di Aceh. “Dalam tahun ini sudah ada lima perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh, ini kinerja yang cukup baik di tengah pandemi COVID-19,” kata Koordinator LSM GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Rabu.

Askhalani mengatakan, pemberian reward kepada Kajati Aceh tersebut sebagai bentuk apresiasi pihaknya karena kinerja baik kejaksaan dalam mengungkapkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tahun ini.

Adapun lima perkara itu, kata Askhalani, yaitu tiga kasus dugaan korupsi replanting peremajaan sawit rakyat di tiga daerah (Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Barat), kasus sertifikat tanah masyarakat miskin, dan kasus korupsi pembangunan pemecah ombak di Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya.

Askhalani menyampaikan, selain lima kasus yang ditangani Kejati Aceh saat ini, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga berjalannya penanganan perkara oleh kejaksaan negeri (kejari) kabupaten/kota di Aceh.

“Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, juga ada 18 perkara besar yang sedang ditangani kejari kabupaten/kota. Karena itu dalam momentum 76 Tahun Hari Kemerdekaan ini kita mengapresiasi kejaksaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Askhalani, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut, juga karena Kejati Aceh telah menindaklanjuti beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GeRAK Aceh. (Demas/Rip/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan