Begini cara melaporkannya bawah data dan bukti-bukti, barulah nanti KPK bekerja sesuai SOP dan Kinerjanya.

 Hukum, Politik

Jakarta – matapost.com

Waketum Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa Ahmad Sahroni (AS) Wakil Ketua Komisi III DPR-RI kurang relevan perkataannya, minggu (10/09).

“Seharusnya AS membawa data yang akurat jangan ngomong doang”, katanya.

KPK juga tidak mau di perintahkan begitu saja.

KPK juga di tuntut bekerja akurat dan Profesional dalam menjalankan pekerjaan.

Menurut dia, Tidak mentang-mentang AS sebagai DPR-RI begitu saja memerintahkan KPK semua Capres-cawapres di periksa, bukan begitu.

“Begini cara melaporkannya bawah data dan bukti-bukti, barulah nanti KPK bekerja sesuai SOP dan Kinerjanya”, tuturnya.

Nantinya, bisa bebalik, bisa saja setimen, mengasut, benci pada seseorang itu akan di kenakan pasal undang-undang ETI

Menurut Informasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melontarkan usulan agar KPK memeriksa seluruh bacapres dan bacawapres buntut pemanggilan Ketum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Gerindra, yang mengusung bacapres Prabowo Subianto, mengkritisi usulan tersebut.

“Semangatnya bagus agar mencegah tudingan politisasi kepada KPK yang menjalankan tugas, tetapi usulan tersebut tidak sesuai dengan logika hukum,” kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (10/9/2023).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai usulan Sahroni tak sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

Menurutnya, penyidikan pidana semestinya dimulai dengan mencari peristiwa pidana dahulu, kemudian memeriksa orang yang diduga terlibat.

Usulan Pak Sahroni berkebalikan dengan apa yang diatur dalam KUHAP.

Alur penyidikan pidana dimulai dengan mencari ada tidaknya peristiwa pidana, baru kemudian mencari dan menetapkan siapa yang diduga melakukannya.

Jadi tidak bisa kita periksa orang dahulu baru mencari ada atau tidak pidana yang dilakukan,” kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai usulan ini bertentangan dengan ketentuan daluwarsa pidana.

“Selain itu usulan tersebut justru berbahaya karena bertentangan dengan ketentuan daluwarsa pidana, dikutip detiknews.com.

Apabila KPK melakukan pemeriksaan dan belum menemukan adanya tindak pidana korupsi si calon presiden atau wakil presiden.

Kemudian menyatakan si calon bersih, maka jika di kemudian hari terkuak adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan si calon.

Si calon akan sulit dijerat karena sudah pernah dinyatakan bersih oleh KPK,” kata dia.

Dengan begitu, dia menyarankan berbagai pihak mengawal KPK agar bekerja sesuai ketentuan.

“Baiknya sekarang kita sama-sama kawal KPK agar bekerja transparan dan profesional,” kata dia.

henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan