Ketua DPRD dan pansus untuk menyelesaikan konflik agraria di daerah

 Daerah, Politik

Mukomuko, matapost.com

Tanah sekitar 15 ha, itu akan di selesaikan pada warga dengan Pemkab Mukomuko.

Pemkab juga akan berjanji, akan menyelesaikan tanah sangketa itu, antara pihak warga dengan perusahaan.

Warga minta tanah yang di kelola oleh pihak perusahaan sawit, di selesaikan.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bersama dengan DPRD setempat sepakat untuk mengupayakan penyelesaian konflik agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Kita sudah sepakat dengan Ketua DPRD dan pansus untuk menyelesaikan konflik agraria di daerah ini,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat di Mukomuko, Rabu.

Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Mukomuko Dedi Hartono mengatakan kedatangan KMS menolak perpanjangan izin dan pengajuan HGU baru PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Bikuk Estate.

Dedi mengatakan, sebelum berakhirnya masa HGU PT DDP ABE, pada tanggal 13 Februari 2016 telah disepakati bahwa seluruh HGU PT DDP ABE yang habis masa izinnya wajib dikembalikan kepada masyarakat.

Ia menyebutkan, mulai habis masa HGU PT DDP Air Bikuk Estate tanggal 31 Desember 2021.

Maka setelah itu masyarakat melakukan pengambilalihan tanah tersebut dengan mendudukinya untuk diolah dan dibangun kebun masyarakat.

Pemerintah Kab. Mukomuko prop Bengkulu akan melakukan persosip tentang tanah yang di duga pakai pihak perusahaan.

“Rencana yang di pakai oleh Pemkab itu akan di serahkan pula ke masyarakat, agar tanah kosong menghasilkan ekonomi”, katanya

Hasdanil/jrd/Deny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan