Awalnya, H. Ali pemilik tanah tidak mau dibebaskan, tetapi rujuk dan rayuan para komite II DPD RI

 Hukum, Nasional, News

Jakarta, matapost

Komite II DPD RI memfasilitasi mediasi sengketa lahan PT Telkom Indonesia dan ahli waris H. Ali di Ruang Rapat Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Awalnya, H. Ali pemilik tanah tidak mau dibebaskan, tetapi rujuk dan rayuan para komite II DPD RI, berhasil memujuk H. Ali untuk menyerahkan sekeping tanahnya yang bersengketa di Pos Indonesia.

“Karena ini berkaitan dengan perusahaan pelat merah, itu termasuk dalam kewenangan Komite II yang salah satu pimpinannya adalah saya,” kata Pimpinan Komite II DPD RI, Bustami Zainudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Hadirnya DPD dalam proses itu, berawal dari pengaduan terhadap harta warisan Almarhum H. Ali yang terletak di Kelurahan Pasele/Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang telah dikuasai oleh PT Telkom Cabang Rantepao sejak tahun 1981 dengan luas tanah 2.535 M2.

Sejak 2017 ahli waris memperkarakan ke pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung RI, dan tingkat Peninjauan Kembali di MA. (Henry/riana/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan