Kasus Artis Cynthiara Alona Dilimpah ke Kejaksaan Tangerang,terdakwa terancam 15 tahun penjara.

 Hukum, News

Tangerang Kota,  Matapost

Artis bintang film dan model seksi Cynthiara Alona perkaranya di limpahkan Ke kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hari ini Rabu 14 Juni perkara Cyntiara Alona sudah di P21 oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Karna lokasi TKP masuk wilayah Kejaksaan Kota Tangerang.

Cyntiara Alona menjadi tersangka atas kasus dugaan praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur, di Hotel tersangka. Berkas kasus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik melakukan pelimpahan barang bukti serta tersangka,

Ke tiga tersangka setatusnya di naikan menjadi terdakwa dalam kasus prosestusi anak di bawa umur. “Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka pertama CA, kedua AA dan ketiga BA,” ujar I Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejari Kota Tangerang.

Para tersangka ini telah tiga bulan menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kasusnya dilimpahkan atau P21 ke Kejaksaan karena berkasnya baru dinyatakan lengkap. “baru dilengkapi penyidik,” kata Kajari

Barang bukti yang diserahkan ini berupa tempat, yakni hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang yang digerebek petugas ,pada Selasa 16 Maret 2021.

“Tempat. Barang bukti kami ini tempat dari hotel tersebut. Hanya itu saja,” jelasnya. Atas kasus ini, pasal yang dijerat kepada para tersangka, yakni Pasal 88 juncto 76 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para tersangka saat ini dalam kondisi sehat. Setelah diterima Kejaksaan, para tersangka akan kembali mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, adanya pandemi COVID-19, Lapas Tangerang belum menerima tahanan luar. Kasi Intel Bayu mengatakan”, terdakwa kami tahan. Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan ujar Bayu ketika di konfirmasi selesai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan