Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO

 Bisnis, Hukum

Jakarta, matapost.com

Kejaksaan Agung akan mengelar perkara sidang minyak goreng di bulan Juni 2022 mendatang, Minggu (29/05)

Pihak kejaksaan Anggung, tinggal beberapa lagi akan di nyatakan lengkap, ini akan di serahkan pada sidang perkara, dalam waktu dekat.

Untuk sidang CPO dan minyak goreng, tinggal persetujuan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), secepatnya di sidangkan.

Kejaksaan Agung Supardi mengatakan segera melimpahkan tahan I berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pertengahan Juni 2022.

“Kita akan sidangkan kasus CPO dan minyak goreng, berkas sudah siap tinggal tanda tangan pimpinan untuk di tanda tangan, jika berkas sudah di ACC, maka bulan Juni 2022 akan di gelar”, katanya Supardi Kejaksaan Agung RI

Menurut Supardi, Mudah-mudahan pertengahan bulan depan (Juni) sudah tahap 1, kata Supardi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam 27 Mei 2022.

Supardi menyebutkan pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, hanya saja tidak dipublikasi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat penyelesaian berkas perkara 5 tersangka CPO.

“Pokoknya (saksi) CPO semua (diperiksa), yang Supardi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini dengan menyasar tersangka lain di luar 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Namun, saat ini pihaknya berkonsentrasi penuh untuk secepatnya melimpahkan tahap I perkara korupsi CPO.Kalau persoalan pengembangan ya itu kami lihat nanti, dalam arti perkara ini paling tidak selesai dulu,” ujarnya.

Soal apakah keterangan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut, Supardi mengatakan masih melihat keterkaitan dengan barang bukti. “Kita lihat nanti relevansi dengan kebutuhan untuk pembuktian saja,” kata Supardi. Dikutip tempo.co

Pemeriksaan saksi terakhir yang dirilis Puspenkum Kejaksaan Agung pada 20 Mei lalu, yakni Direktur Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) inisial AHP.

Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Dsn/Henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan