PENYIDIK Polres Tangerang Kota Mandul. Kasus Juristo Oknum Advokat Bodong, MANDEK.

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost.com

Polres Tangerang Kota diduga bocor halus, sampai saat ini belum kelihatan penyidikan Laporan media Wartasidik. Blum ada menindakan yang tegas ke terlapor Juristo oknum mengaku ngaku Advokat.

Tommy Pimred Wartasidik menyampaikan lambatnya penanganan Laporan ke polisi Polres Kota Tangerang. ternyata benar.

“Juristo Oknum Advokat Bodong ini kebal hukum, jangan jangan sudah bocor halus,” katanya

Terbukti dengan sampai saat ini Polres Tangerang Kota Mandul terkesan di Peti ES kan Laporan media Wartasidik.

Juristo Oknum mengaku ngaku Advokat tapi Bodong sudah sangat meresahkan masyarakat.

Terbukti lulus SH saja belum sudah berani membuat surat berisi keterangan palsu ke dewan pers untuk mendiskreditkan media.

Kepolisian diminta tegas dan berani tegakkan hukum terhadap Juristo advokat Bodong ini.

Tindakannya meresahkan masyarakat, Perkataan dan keterangan dari mulutnya penuh kebohongan dan dusta ujar Tomy 2,10,23

Tommy meminta agar Kapolres Metro Tangerang berani menindak tegas advokat Bodong yang merugikan dan sudah meresahkan masyarakat.

Tommy juga meminta agar segenap insan pers membantu mengawal kasus ini.

Untuk menjadi pelajaran jangan sampai ada Advokat Bodong berani menghalangi kebebasan pers.
Buat media matapost.com saya ucapkan trimakasih loyalitasnya sesama insan pers

“Saya ingin agar kasus pemalsuan Juristo ini diproses sampai pengadilan sehingga masyarakat bisa melihat dan mengetahui siapa sebenarnya Juristo.” Tutup Tommy.

Setelah pimpinan Redaksi Warta Sidik, Tommy menelusuri dan mendapatkan fakta bahwa Juristo diduga penipu dan bukan lulusan SH dan Bukan Advokat.

Waktu itu Tommy melaporkan Juristo ke Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat dan pengunaan gelar palsu sebagaimana melanggar UU Diknas.

Sepertinya pihak penyidik terkesan mengendapkan pelaporan Juristo Oknum Advokat Bodong yang di lansir mengunakan gelar Sarjana Hukum dan profesi advokat Bodong.

Padahal sudah jelas dan terbukti di lansir dari penelusuran Pangkalan data Dikti bahwa Juristo belum lulus kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati baru semester 5.

Itu pun sudah dimintai keterangan oleh Media, Ketua STIH Gunung Jati, Dr Kushartoyo, SH, MH memberikan penjelasan “Juristo belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 5. Belum di wisuda dan belum ada ijazah SH nya.”

Sebelumnya diketahui bahwa Juristo dalam beberapa kesempatan di beberapa media mengaku sebagai kuasa Hukum Ketua Komite Olimpiade Indonesia.

Raja Sapta Oktohari dan bahkan dengan Pe de nya menyurati Dewan pers atas pemberitaan Media wartahukum dan wartasidik.

Dalam surat yang diterima oleh Dewan Pers, Juristo mengaku sebagai Advokat dan lulusan Sarjana Hukum dan mewakili Raja Sapta Oktohari melaporkan kedua media tersebut ke Dewan Pers.

Fakta sudah jelas bahwa Juristo diduga penipu dan belum lulusan SH dan Bukan Advokat.

Lalu kenapa sampai saat ini terkesan Penyidik Polres Tangerang Kota terkesan tutup mata, seperti dugaa. Rekan rekan media jangan jangan penyidikan Sudah masuk angin

“Mohon Kapolres Tangerang Kota tegakkan hukum dan berani menindak aparat penegak hukum palsu yang nantinya hanya akan merusak dan mencemarkan reputasi Aparat penegak hukum”, katanya.

Menurut dia, perkara mudah jangan di buat ruwet.

“apa nunggu Juristo lulus sarjana hukum dulu perkara ini baru di naikan’, ujar pimpinan Redaksi warta sidik di Resto kepiting montok bersama rekan rekan media.

Penulis: Darma Editor/play :RedMatapost. com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan