Perkara tiga terdakwa dalam proses hukum, apakah hukum di tmabah atau Komisi Pemberantasan Korupsi

 Hukum, International, News

Menurut Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan. Terdakwa Aa Umbara Sutisna, Pertama: Pasal 12 huruf i UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua: Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terdakwa Andri Wibawa dan terdakwa M Totoh Gunawan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ali.

Jakarta, matapost

Perkara tiga terdakwa dalam proses hukum, apakah hukum di tmabah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. senin, (09/08) tadi

Kata Ali Fikri tim juru bicara KPK, Tiga terdakwa, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan M Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

“Hari ini, Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aa Umbara Sutisna dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Penahanan para terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK, yaitu Aa Umbara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Andri di Rutan KPK Kavling C1, dan M Totoh di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020. (henry/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan