Pihak Polisi  dalam Kasus Rekrutmen CPNS gadungan ini akan di panggil beberapa saksi.

 Hukum, Kriminal, News

Pasal yang akan di terapkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Jakarta, matapost

Pihak Polisi  dalam Kasus Rekrutmen CPNS gadungan ini akan di panggil beberapa saksi. Kata Yusri mengatakan langkah selanjutnya  pihak kepolisian akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi serta membawa alat bukti terkait laporannya.

Untuk sasksi sediknya lebih kurang 5 orang, yang di rugikan oleh ON dan RNT. “Kita akan mengambil keterangan pelapor dengan membawa bukti-bukti dan saksinya masalah penipuan ini,” ujar Yusri.

Dalam Waktu dekat ini, apabila 5 saksi ini memang membertkan ON dan RNT, maka setelah bisa di tetapkan tersangka keduanya. Diketauhi Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. (netty/henry/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan