Sidang maling kerupuk berjamaah saling tuding, kerugian perusahaan mencapai 4 Milyar.

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost.com

Sidang kasus penggelapan kerupuk tegang di lapas Karna sesama terdakwa ketika memberikan keterangan sebagai saksi saling membantah terdengar dari suara layar monitor yang ada di Ruang sidang pengadilan negeri Tangerang Selasa 14 -6-2022.

Terdakwa Sigit haryanto sebagai penadah dalam kesaksianya ke terdakwa Yohan, Agus, Siswanto dan ucu. Keuntungan
Perbal kerupuk bedanya antara 7 sampai 8 ribu Rupiah. Beda dengan kesaksian ucu. Satu bal krupuk isi 5 kilo beda harganya sampai 15 Ribu.

Menurut Sigit hariyanto,” Johan minta pembayaran kerupuk yang sudah dikirim sebanyak 10 juta. Terdakwa minta lagi di kirim 1 mobil bok. Perusahan sudah mencium adanya kerugian krupuk yang kurang dari produksi selama ini ujar Sigit yang di jerat melanggar pasal 480 sebagai penadah hasil kejahatan

SIGIT meneruskan usaha bapaknya
Yang meneruskan usaha ibunya. Ujar terdakwa, saya hanya membantu ujar Sigit dari layar monitor TV di ruang sidang.

Dalam BAP yang di bacakan JPU terdakwa Sigit hariyanto meneruskan usaha bapaknya yang sudah meninggal.

Memesan krupuk yang di kirim yohan dari tahun 2014. Saksi tidak tahu kalau kerupuk yang di kirim yohan tidak ada faktur pengirimannya.

Sigit Hariyanto, menjalankan usaha orang tuanya dari September 2021. Sigit dapat pesan dari orang tuanya kalau barang abis pesan aja ke PT karindo.

Aries SH kuasa hukum terdakwa menanyakan kronologis pembelian kerupuk.
Sigit tahu kalau pembelian kerupuk dari Yohan ilegal dari sales yang datang ke toko. Pembelian krupuk dari Yohan di bilang ilegal Karna tidak ada fakturnya (DO)

Pemesanya ada yang pakai DO ada juga yang tidak ada DOnya. Kalau pesan dari pabrik 200 bal di kirim nya 300 bal yang 100 bal bayarnya inden ujar Sigit.

Tanpa DO selisih harga 7 sampai 8 Ribu.
Yang sering pesan ke perusahaan ibu ke Yohan, sebelumnya bapak ujar Sigit.

Yang di bayar tanpa DO 30 sampai 35 jutaan. Kalau beli DO dari perusahaan sekitar 40 jutaan.

Terdakwa Agus Yusuf anak dari Kocan,
membeli kerupuk dari Johan tahun 2012.
Kerupuk merk Naga pancing, udang, bawang,

Membayar krupuk transfer langsung ke Yohan. JPU membacakan BAP kalau Kocan mentrasfer ke Yohan dari tahun 2012. Terdakwa Agus tidak tahu.

Agus Yusuf, berkecimpung langsung jualan krupuk dari Februari 2022. Karna Agus Yusuf bekerja sebagai guru.

Agus tidak tahu masalah pembelian kerupuk Karna selama ini ngajar sebagai guru. Pesanan yang tidak pakai DO 3 kali dan yang pakai DO saru kali. Pemesanan kerupuk satu bulan satu kali.

Baru satu bulan membantu ibunya.jualan di tangkap polisi Karna pesanan terakir tanpa DO. Sebelumnya Agus tidak tahu Karna pbelian kerupuk urusan almarhum Kocan orang tuanya.

Pengiriman 3 kali tanpa DO sekali kirim 20 jutaan. Selisihnya antara 4,5 juta.
Yohan Keberatan dari saksi Sigit haryanto, kalau beli dari perusahaan untungnya kecil ujar Yohan.

Saksi /terdakwa Siswo sopir mobil perusahaan yang mengantar krupuk ke toko Sigit Haryanto, uang 10 juta bukan buat saya ujar Siswo yang menerima uang dari Sigit haryanto 10 juta. Di ambil sama Yohan 3 juta

kamu dapat berapa kejar JPU.. dapat 7 juta. Keterangan Siswo juga di bantah Yohan. Saya hanya di kasih 2 juta jawab Yohan dari monitor TV.

Keterangan ucu sopirBekerja di PT Tanindo tahun 2016. Sebagai kernet, menjadi Sopir 2018.
Mengantar barang ke pa ko can saksi tidak ingat. Pernah di kasih Agus 3 juta. Di kasih Johan lagi 1 juta.

Menerima bayaran 2,5 juta dari Misran di benarkan ucu, terdakwa ucu tidak tahu berapa harga dan nilainya. Setiap hari di perintahkan

kirim barang satu hari 2 kali. Pernah dapat pengiriman paling besar 5 juta. Dan Yohan 2 juta.

Keterangan Siswo ketahuan 19 Maret kirim barang ke toko Sigit jam 5-30. Tanggal 9 menerima uang dari Sigit 10 juta. Di ambil lagi 2 juta oengiriman tanggal 9 Siswo kebagian 7 juta.

Kalau uang di transfer ke Yohan terdakwa Siswo tidak pernah di bagi. Kalau di bayar langsung terdakwa Siswo kebagian.

Keterangan Yohan 9 Maret Sigit Haryanto masih punya utang dengan terdakwa Yohan. Teranafer rekening dari tahun 2012 sampai tahun 2022 terdakwa Yohan sudah tidak ingat. Pembayaran tanpa DO.

Mobil bawa barang dari perusahaan jam 6-30 ketika di pertanyakan alasan terdakwa Yohan mobil akan di pindahkan ke gudang.
Pakai surat DO ke Sigit 3 sampai 5 kali.

Ke Agus 2 sampai 3 kali. Yang tidak pakai DO ke Sigit 2 kali. ke Agus semua tidak pakai DO. 2 kali. Ujar ucu

Bedanya pengiriman pakai DO harga lebih mahal. Yg tidak pakai DO lebih murah.

Satu bal yang 5 kilo selisihnya bisa sampai 15 ribu ujar ucu dari lapas. Pengiriman menggunakan mobil bok engkel milik perusahaan.

Yang pakai DO di kasih 16 juta dari sigit.dari 16 juta terdakwa yohan terima 11 juta sisanya ke Siswo sama Ucup. Menerima 20 jutaan.

Agus hanya kasih sopir 5 jutaan. Sisanya di trasfer ke Yohan antara 20 sampai 30juta.
Uang trasferan dari Agus di pakai kebutuhan sehari hari ujar Yohan dari lapas tiba tiba suara di monitor TV mati,

Sidang putus. Majelis hakim Agus Iskandar SH MH sektor sidang 1 jam.

Red / Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan