Oknum Polisi dan Selingkuhan Digerebek Istri dan Anaknya Kini Ditahan Propam.

 Daerah, Kriminal

Sumsel Matapost.com

Di awal tahun 2022 lagi lagi Korp Bhayangkara ternoda oleh perbuatan oknum polisi berisial SJ 33 tahun. Saat ini oknum polisi tersebut di tahan oleh provost. Oknum Polisi dan Selingkuhan Digerebek Istri dan Anaknya Kini Ditahan Propam, rabu (12/01).

Kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi berinsial Brigadir Pol SJ (33) dengan seorang wanita berinisial DL kini ditangani Propam Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Brigadir Pol SJ saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Muratara guna mudahkan proses pelanggaran disiplin.

Oknum Polisi SJ Digerebek Istri Tengah Malam saat Bercumbu dengan Selingkuhan dalam Ruko Kasus ini terbongkar saat Brigadir Pol yang diduga berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) berinisial DL digerebek istrinya, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penggerebekan terjadi di ruko vape milik oknum polisi tersebut di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau. Istri Brigadir Pol, Shelva bersama anaknya yang masih remaja menggerebek disaksikan keluarga bersama sejumlah petugas Propam Polres Lubuklinggau.

Kanit Paminal Polres Muratara, Aipda Manik saat dikonfirmasi membenarkan yang bersangkutan saat ini sedang ditahan di Mapolres Muratara.

Benar kini yang bersangkutan sudah kita tahan. Dan pasutri ini sedang sidang perceraian beberapa hari yang lalu, serta tidak ada jalan untuk rujuk,” kata Aipda Manik kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022). Dijelaskan Manik, perkara ini akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Karena itu untuk sementara Brigpol SJ ditahan karena pelanggaran disiplin. Sedangkan mengenai pelanggaran kode etik, perkaranya saat ini sedang diteliti.

Sementara itu untuk perempuan yang ikut diamankan ke Mapolres Muratara, kata Manik, bukan kewenangan Polres Muratara. Sebab, kejadian berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

“Kita tidak ada kewenangan untuk menahan selingkuhannya, bisa nanti jadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. Ditambahkan Manik, karena kasus tersebut delik aduan pidana. Karena itu Satreskrim Polres Lubuklinggau yang harus menentukan dapat tidaknya dilakukan proses.

Sedangkan Propam Polres Muratara saat ini hanya memproses pelanggaran disiplin saja. Penanganan pidana apabila unsur unsur perkara terpenuhi kembali ke propesional Sat Reskrim Lubuklinggau.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan