Belum ada Undang-undang yang mengatur tentang payudara besar tidak lolos dari verifikasi,

 Hukum, Nasional

Jakarta, matapost

Pihak Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengatakan, meminta pada Penyelenggara Badan Kepegawaian Negara, agar melakukan sportif. Ini ada indikasi bahwa BKN melakukan aturan sewenah-wenah, sabtu (05/02).

“Belum ada Undang-undang yang mengatur tentang payudara besar tidak lolos dari verifikasi, ini akan saya aujuhkan pihak Oknum BKN ke Undang-undang kemunusian dan ham, ini jelas menghilangkan karir orang lainm mesti belu ada undang-undang mengatur hal tersebut”, katanya Mardani Ali Sera.

Pelaksanaan dan penyelenggara seleksi CPNS ini dinyatakan cacat hukum, BKN akan saya panggil dalam minggu-minggu ini, dasar hukumnnya apa. sehingga tidak di loloskan gara-gara payuda besar ini tidak mendasar.

Mardani Ali Sera ia menjelaskan,  Viral curahan hati calon aparatur sipil negara (CASN) di media sosial yang mengaku tidak lolos tes karena bentuk payudara dan kaki. Menanggapi itu Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera memandang duduk persoalam harus dijelaskan detail, dikutip suara.com.

Menurut dia, permasalahan harus lebih dulu dijelaskan menyeluruh. Setelah jelas, baru kemudiam dilakukam investigasi. “Info dari medsos menarik tapi prinsip 5W dan 1H perlu dijalankan. Jika sudah jelas baru perlu investigasi lanjutan,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Mardani mengatakan semua warga negara memiliki hak yang sama sesuai konstitusi. Tanpa memandang bentuk fisik, lanjut Mardani kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan adalah sama

Karena itu ia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait pelaksanaan tes CASN itu turut buka suara atas cerita yang disorot publik.

“BKN mesti bersuara, juga pihak kementerian atau lembaga bersangkutan,” ujar Mardani.

Sebelumnya, curahan hati atau curhat seorag calon Aparatur Sipil Negara (CASN) viral di media sosial. Dia disebut tidak lulus tes karena bentuk payudara dan kaki yang dimilikinya

henry/deny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan