Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS) dijerat Kejaksaan Agung

 Hukum

Jakarta, matapost.com

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS) dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Dari penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jimmy Sutopo memiliki peran sentral di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.

Leonard membeberkan adanya kesepakatan culas antara Benny Tjokro alias BT dengan Jimmy Sutopo dalam pengaturan jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri.

Modusnya, Jimmy Sutopo menyiapkan nominee, dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas, serta menunjuk perusahaan sekuritasnya. Berikutnya, Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN)

Leonard mengatakan, Nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

“Kemudian, Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana”, katanya Leonard. (dandi/henri/mp)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.