Hakim telah menetapkan : Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan.

 Hukum, Olahraga

Surabaya, matapost

Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki mengatakan bahwa terdakwa dalam sidang dan beberapa hakim lain dan di putuskan oleh hakim ketua, terdakwa bersalah.

Kerusahan di Stadion Kejuruan Surabaya Suko dan Abdul di Vonis, kedua-dua hukuman sama.

Terdakwa sudah di nyatakan bersalah oleh pihak Hakim Pengadilan Kejuruan.

Setelah keduanya di tetapkan bersalah oleh hakim, ia menerima dan bersalah.

“Untuk banding mereka juga belum berniat”, katanya.

Menurut Informasi, bahwa Dua orang terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris masing-masing dituntut 6 tahun 8 bulan penjara

Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan.
 
Terdakwa Suko Sutrisno adalah security officer Arema FC, sedangkan Abdul Haris adalah Ketua Panpel Arema FC. dikutip antara.com
 
Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
 
Menurut JPU, kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.
 
“Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu,” katanya.
 
dono / yadi / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan